Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima

Ari Sandita Murti
Pakar telematika Roy Suryo mengeklaim permohonan praperadilan jilid 3 terkait ganti rugi untuknya bukan ditolak hakim (foto: Ari Sandita)

Permohonan ganti rugi itu bakal diajukan setelah sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan selesai.

Sebelumnya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

5 hari lalu

Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice

5 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

5 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo! Jaksa Ungkap Tudingan Pas Foto Ijazah Jokowi Direkayasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal