Roy menjelaskan, permohonan ganti kerugian tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama yang sebelumnya dikabulkan hakim tunggal.
Dalam perkara tersebut, hakim mengabulkan permohonan terkait tindakan penggeledahan dan penahanan yang dilakukan polisi dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy mengaku tidak kapok meski permohonan praperadilannya beberapa kali ditolak. Dia menilai upaya hukum tersebut tetap perlu dilakukan untuk memperjuangkan haknya.
"Kita tetap berjuang, kita tetap ingin supaya itu menang. Jadi bagaimanapun juga meskipun skornya katakanlah, kalau ada yang suka bikin skor ya kan banyak ditolaknya enggak apa-apa, tapi setidak-tidaknya kita pernah menang ya pada praperadilan pertama," tuturnya.
Selain mengajukan praperadilan jilid V, Roy juga menyatakan dukungan kepada pihak lain yang menempuh langkah serupa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Salah satunya Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang disebut Roy berencana kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan untuk sahabat saya Dokter Tifa, kita tunggu apakah selain besok pokok perkara, apakah tetap juga maju untuk praperadilannya yang kedua. Kita tunggu, kalau maju ya alhamdulillah, kalau tidak pun ya alhamdulillah juga ya," ucap Roy.