Roy Suryo soal Jaksa Panggil Jokowi ke Sidang: Sangat Ditunggu-tunggu Seluruh Masyarakat

Danandaya Arya Putra
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengapresiasi sikap majelis hakim PN Jaktim yang dianggap proaktif dalam menghadirkan Jokowi ke persidangan. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan tudingan ijazah palsu dengan terdakwaRoy Suryo. Jokowi dijadwalkan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/10/2026).

Merespons kehadiran Jokowi, Roy mengapresiasi sikap majelis hakim PN Jaktim yang dianggap proaktif dalam menghadirkan Jokowi ke persidangan. Menurutnya, kehadiran Jokowi ke ruang sidang juga sangat dinantikan seluruh rakyat Indonesia.

"Sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan satu, ijazah yang disebut-sebut asli ijazah; yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," ucap Roy usai persidangan di PN Jaktim, Rabu (28/10/2026).

"Poin penting saya kira ini semua ditunggu oleh semua semua apa, teman-teman, termasuk semua media dan rakyat Indonesia," tuturnya.

Dia juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi Presiden ke-7 RI tersebut di ruang sidang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Jaksa Panggil Jokowi ke Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ajudan: Insyaallah Kami Datang

4 jam lalu

Massa Desak Gibran Mundur Datangi Rumah Jokowi di Solo, Titip 2 Surat Lewat Paspampres

4 jam lalu

Jokowi Dihadirkan ke Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa 5 November 2026

5 jam lalu

Rumah Jokowi di Solo Digeruduk Massa Pejuang Merah Putih, Desak Gibran Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal