"Tidak cocok UU ITE karena UU ITE itu butuh alat bukti khusus, spesifik, itu butuh komputer," katanya.
Sementara itu, YouTuber Mikhael Sinaga menjadi saksi dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Selasa (14/7/2026). Dia meminta agar video-video diskusi sebagaimana disiarkan di kanal YouTube-nya tidak dikriminalisasi dengan dijadikan sebagai bukti.
"Jadi tolonglah, diskusi-diskusi akademik, diskusi-diskusi ilmiah, seperti yang saya lakukan dengan Pak Roy Suryo, jangan dikriminalisasi," ujar Mikhael kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Mikhael heran mengapa video diskusinya terdahulu dengan Roy Suryo tentang ijazah Jokowi dijadikan sebagai bukti penetapan tersangka. Dia juga heran kenapa dalam kasus itu muncul pula Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dijeratkan kepada Roy Suryo.
"Kami dilaporkan dengan barang bukti video yang tadi sudah ditanyakan. Saya bingung, kenapa di sini ada pasal yang menyatakan mengubah, merusak, menyembunyikan, dan lain-lain, Pasal 32 itu. Karena yang kami lakukan di situ adalah mendiskusikan," ujarnya.
Dia menerangkan, diskusi dalam video itu terkait dengan dokumen yang diunggah politisi PSI Dian Sandi melalui akun media sosialnya. Dia menegaskan, dokumen ijazah Jokowi yang didiskusikan tersebut bukan diambil dari komputer pribadi Dian Sandi.
"Barang itu ditemukan di Twitternya Dian Sandi dan Twitter itu bisa diakses oleh siapa saja. Jadi itu bukan mengambil dari komputernya Dian Sandi, bukan mengambil dari komputernya Jokowi. Soal ijazah yang analog, ijazah yang fisik, kami semua tidak ada yang pernah melihat. Yang pernah melihat itu hanya waktu digelar perkara khusus," katanya.