JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo menegaskan dirinya tidak merusak dokumen ijazah Jokowi yang diunggah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. Menurutnya, dokumen itu hingga kini masih bisa diakses publik.
"Lihat apa yang ada di Dian Sandi, nggak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (14/7/2036).
Dia mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan itu diketahui melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan atau perusakan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
"Kejahatannya terjadi di dalam komputer, itu bisa dijadikan barang bukti kalau bisa diakses. Itu jelas-jelas bisa diakses (melalui) komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu komputer milik PN Jakarta Selatan saja yang tidak kenal dengan si Dian Sandi bisa mengakses," katanya.
Menurutnya, penerapan Pasal 32 ayat (1) itu tidak cocok dikenakan kepadanya. Sebab, dibutuhkan alat bukti khusus agar bisa diterapkan pada seseorang sebagaimana dialaminya.