Meski begitu, Roy Suryo mengaku menghormati hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri. Dia kembali menegaskan pernyataan polisi bukan hasil akhir karena ada penjelasan dan keterangan ahli lain, yang bisa membuktikan keaslian ijazah sarjana Jokowi tersebut nantinya di pengadilan.
"Jadi hakim yang akan menentukan hasil ini seperti apa. Artinya hasil Puslabfor kita hormati, tapi ini bukan hasil final. Hasil Puslabfor hanya salah satu bukti dan bahan yang nanti akan digunakan. Masih ada penjelasan-penjelasan yang lain atau keterangan ahli yang nanti akan dihadirkan dan ini tidak boleh stop atau dianggap final, tidak bisa," ujar Roy.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya mengatakan, menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan dilakukan usai hasil gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan unsur pidana terkait laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).