Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

Yuwantoro Winduajie
Pakar telematika, Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita)

"Itu kami mau dibawa paksa pulang ke Polda Metro Jaya ke tahti. Itu luar biasa brutalnya," ucap Roy.

Karena itu, Roy berharap hakim tunggal praperadilan dapat mempertimbangkan seluruh aspek kerugian yang dialaminya, terutama kerugian imateriel yang menurutnya tidak dapat dihitung hanya dengan nilai uang.

"Saya berharap hakim tunggal bisa mempertimbangkan dan memberikan keputusan terbaik. Karena itu tidak bisa dinilai dengan uang," tuturnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo dalam permohonan praperadilan ketiga menuntut ganti rugi total Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian imateriel Rp100 juta. 

Kerugian materi yang diklaim antara lain hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

3 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

3 bulan lalu

Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok

3 bulan lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal