Roy mengaku kehilangan sekitar 50.000 suara pada Pileg 2009. Dirinya sempat meraih 140.000 suara, namun menyusut hingga 91.000 suara.
Dia menyebut, modus pencurian suara saat itu ada dua jenis. Pertama, kata Roy, bisa melalui oknum saksi atau penyelenggara pemilu.
"Caleg dimungkinkan untuk memindahkan suara caleg lain bisa sesama Partai, dengan bantuan oknum saksi atau lintas partai dengan bantuan oknum KPUD tersebut," ucap Roy.
"Pemindahannya pun bisa secara diam-diam alias mencuri atau memang transaksional, sepengetahuan caleg lain yang bersedia dibeli suaranya, maka di sini dikenal istilah NPWP (nomor piro wani piro)," kata dia.
Dia menilai ada persamaan kasus pencurian suara antara pileg dulu dengan sekarang. Meskipun, kata Roy, modus pencurian suara pileg masa lalu antarcaleg sesama partai.
"Waktu itu baru antarcaleg sesama partai. Kini modusnya sudah berkembang ke transaksional lintas partai bahkan mengambil suara tidak sah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan atau akan dimusnahkan," tutur Roy.