JAKARTA, iNews.id - Pengurus DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) beraudiensi dengan pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (27/6/2024). Sejumlah aspirasi disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut membahas tentang tahapan dan konsekuensi perusahaan ekspor ikan PT SLT yang telah mendapatkan nota dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada klien RPA Perindo, Nursiyah perempuan yang diduga dikriminalisasi di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan hasil pertemuan dengan pihaknya petinggi Kemenaker menyebutkan bahwa PT SLT harus mengikuti nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja, jika tidak Kemenaker dapat melakukan tindakan lebih jauh yakni penyelidikan.
"RPA Perindo berkunjung ke Kemenaker dalam rangka pendampingan kasus inisial N. Kami memperjuangkan hak-hak Nur ini," kata Jeannie.
"Dalam pendampingan kasus ini, kami berkomitmen agar Nur ini dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kami sudah audiensi dengan Sukudinas Jakarta Utara kini di tingkat Kementerian," katanya.