RPA Perindo Audiensi dengan Kemnaker, Perjuangkan Hak Buruh Didiskriminasi

Erfan Ma'ruf
RPA Perindo beraudiensi dengan pejabat Kemenaker untuk membahas hak-hak buruh yang mengalami diskriminasi. (Foto: Ist)

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan pelanggaran norma.

"Pelanggaran norma, pelanggaran tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya," katanya.

Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggungjwab sesuai nota pada waktu yang ditentukan, Kemenaker akan turun tangan melakukan tindakan hukum.

"Kalau misalnya pelanggaran norma dalam nota tidak dilaksanakan oleh perusahaan maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kemenaker bisa perushaan dilakukan pidana. Yaitu pidananya itu ada sanksinya," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
1 hari lalu

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Nasional
3 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Nasional
3 hari lalu

Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Semangat Energi Baru Indonesia di Rakernas

Nasional
3 hari lalu

Partai Perindo Deklarasikan Energi Baru Indonesia, Cara Berpolitik yang Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal