RPA Perindo Dampingi Korban Kriminalisasi Perusahaan di Jakut, Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat 

Widya Michella
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: Ist)

Diketahui, Nursiyah telah bekerja selama enam tahun. Ia pun bekerja dari pagi hingga subuh dengan gaji dibawah UMR. 

"Dia punya lembur Jamsostek dan itu tidak dilakukan oleh perusahaan jadi bukan hanya Nursiyah yang kena tapi perusahaan juga. Ini perlu diselesaikan kalau tidak kami akan bawa ke ranah hukum," ucapnya.

Meski ada mediasi dengan instansi terkait, tapi Jeannie meminta perusahaan tetap menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah. 

"Kami menuntut Rp600 juta. Kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung

Nasional
3 bulan lalu

Kubu Jokowi Sindir Abraham Samad: Tak Perlu Khawatir kalau Tidak Ada Niat Jahat

Nasional
3 bulan lalu

Abraham Samad Siap Diperiksa terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal