Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 Miliar saat Jadi Ketua PN Surabaya dan Jakpus

Jonathan Simanjuntak
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat digiring petugas Kejagung (foto: iNews.id)

Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterimanya di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap saat Rudi diselidik dalam perkara suap yang berujung vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan (penerimaan atau gratifikasi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” kata JPU.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam surat dakwaan yang sama, Rudi juga didakwa suap dalam pemufakatan jahat yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Pada perkara suap, Rudi diduga menyusun majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur sesuai keinginan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Nasional
1 tahun lalu

Eks Ketua PN Surabaya Minta Jatah Uang Suap Ronald Tannur, Bilang Jangan Lupa Aku

Nasional
5 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
10 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal