Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 Miliar saat Jadi Ketua PN Surabaya dan Jakpus

Jonathan Simanjuntak
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat digiring petugas Kejagung (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi pada tahun 2022-2024. Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku Penyelenggara Negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, Senin (19/5/2025).

Gratifikasi tersebut diterima Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Adapun gratifikasi yang diterima merupakan uang dalam berbagai bentuk mata uang yaitu Rp1.721.569.000,00, 383.000 dolar AS, dan 1.099.581 dolar Singapura.

Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi ini mencapai Rp21.957.849.000.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Nasional
10 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Minta Jatah Uang Suap Ronald Tannur, Bilang Jangan Lupa Aku

Nasional
9 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

Nasional
14 hari lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal