Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

Rizky Agustian
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai tidak ada dasar hukum konstitusional bagi DPR untuk menggunakan hak angket terkait pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan ijazah sang wapres. Terlebih, jika hak angket itu berujung pada pemakzulan.

Rullyandi menilai putusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima telah memberikan kejelasan hukum. Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah hasil Pilpres 2024.

Pertimbangan-pertimbangan dalam putusan itu, kata dia, justru disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK.

"Pertimbangan-pertimbangan ini kemudian disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK. Karena putusannya tidak dapat diterima, otomatis MK sudah membenarkan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran," ujar Rullyandi dalam program Interupsi bertajuk "Ijazah Gibran dan Pasal Selundupan Disorot" di iNews, Kamis (15/10/2026).

Dia menegaskan, putusan tersebut tidak menghadirkan keadaan hukum baru yang dapat mengubah hasil Pilpres 2024. Karena itu, menurutnya, upaya mempolitisasi putusan tersebut merupakan langkah yang keliru.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Desak Pemakzulan Gibran, Tim Advokasi Sambangi Gerindra dan Minta Prabowo Turun Tangan

21 jam lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

23 jam lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

1 hari lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal