JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai tidak ada dasar hukum konstitusional bagi DPR untuk menggunakan hak angket terkait pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan ijazah sang wapres. Terlebih, jika hak angket itu berujung pada pemakzulan.
Rullyandi menilai putusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima telah memberikan kejelasan hukum. Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah hasil Pilpres 2024.
Pertimbangan-pertimbangan dalam putusan itu, kata dia, justru disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK.
"Pertimbangan-pertimbangan ini kemudian disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK. Karena putusannya tidak dapat diterima, otomatis MK sudah membenarkan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran," ujar Rullyandi dalam program Interupsi bertajuk "Ijazah Gibran dan Pasal Selundupan Disorot" di iNews, Kamis (15/10/2026).
Dia menegaskan, putusan tersebut tidak menghadirkan keadaan hukum baru yang dapat mengubah hasil Pilpres 2024. Karena itu, menurutnya, upaya mempolitisasi putusan tersebut merupakan langkah yang keliru.