Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

Rizky Agustian
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: iNews)

"Kalau itu amar putusannya sudah clear tidak dapat diterima, berarti tidak ada keadaan hukum baru yang mengubah hasil Pilpres 2024 kemarin. Sehingga kalau putusan itu dipolitisasi, saya katakan itu hal yang keliru," katanya.

Rullyandi juga menjelaskan tiga pendekatan dalam melihat aspek ketatanegaraan, yakni keberadaan lembaga negara dalam konstitusi, pembatasan kewenangan, serta hubungan antarlembaga negara.

"Jadi tidak ada alasan hukum yang dibenarkan secara konstitusional bahwa DPR melakukan hak angket berkaitan dengan pencalonan, apalagi berujung pada pemakzulan. Tidak nyambung, makanya saya bingung," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Desak Pemakzulan Gibran, Tim Advokasi Sambangi Gerindra dan Minta Prabowo Turun Tangan

22 jam lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

23 jam lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

1 hari lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal