"Kalau itu amar putusannya sudah clear tidak dapat diterima, berarti tidak ada keadaan hukum baru yang mengubah hasil Pilpres 2024 kemarin. Sehingga kalau putusan itu dipolitisasi, saya katakan itu hal yang keliru," katanya.
Rullyandi juga menjelaskan tiga pendekatan dalam melihat aspek ketatanegaraan, yakni keberadaan lembaga negara dalam konstitusi, pembatasan kewenangan, serta hubungan antarlembaga negara.
"Jadi tidak ada alasan hukum yang dibenarkan secara konstitusional bahwa DPR melakukan hak angket berkaitan dengan pencalonan, apalagi berujung pada pemakzulan. Tidak nyambung, makanya saya bingung," ucapnya.