Dia menuturkan, jika rumah tersebut telah dijadikan cagar budaya, konsekuensinya bentuk rumah tidak bisa diubah hanya kepemilikan yang bisa dialihkan.
“Langkah awal memang penetapan sebagai cagar budaya dulu dan itu kewenangan daerah atau Pemrov DKI Jakarta. Kita sedang koordinasikan hal itu dengan Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Sebelumnya rumah milik keluarga Menlu pertama Achmad Soebardjo itu viral di media sosial. Rumah yang pernah menjadi kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada awal kemerdekaan itu dipasarkan melalui akun @kristohouse dan ditawarkan dengan harga Rp200 miliar.
Rumah yang terletak di kawasan Cikini, Jakarta Pusat tersebut memiliki luas tanah 2.951 meter persegi dan luas bangunan 1.796 meter persegi.