JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat melarang isolasi mandiri di rumah. Namun, kini pasien yang positif Covid-19 tanpa gejala diperbolehkan isolasi mandiri dengan dipasang stiker khusus di rumahnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan alasan rumah tempat isolasi mandiri pasien paparan Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan dipasangi stiker khusus agar masyarakat dan petugas tahu kewajibannya.
"Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti. Lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu. Supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10/2020)
Riza menyebut pemasangan stiker khusus bertuliskan "sedang melakukan isolasi mandiri" tersebut bertujuan selain membangun kewajiban, juga agar masyarakat menyadari tugasnya sehingga minim kesalahan.
Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 bahwa masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.
Dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020, aturan mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H yang berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.