Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi Diduduki Paksa, 10 Preman Ditangkap

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi preman (Foto: Antara)

Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana tim melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka. 

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” tuturnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Bambang Tewas saat Demo 27 Agustus, IPW Desak Polda Metro Usut Massa Misterius

22 jam lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

1 hari lalu

Difitnah di Media Sosial, GRIB Jaya Buka Suara Soal Narasi Pengeroyokan Demo

1 hari lalu

Polisi: 273 Orang yang Ditangkap terkait Kericuhan 27 Agustus Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal