Dirinya menegaskan Komnas HAM sebagai lembaga independen selalu membantu dari sisi fungsi pengawasan dan penyelidikan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Misalnya menilai apakah bahan bukti barang bukti ini seperti yang disimpulkan penyidik itu sudah benar atau tidak, kalau tidak yang bisa memberikan arahan kepada penyidik ini atasannya, siapa? Kapolri, di atas Kapolri siapa? Presiden, jadi kalau kami melihat ada yang simpang siur sini kami lapor Presiden melalui Pak Menko," katanya.