RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade. (Foto: Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan mengatur perubahan nomenklatur kementerian menjadi badan/lembaga. Nantinya, nomenklatur akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga," ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade dalam keterangannya dikutip, Jumat (26/9/2025).

Andre menambahkan nomenklatur badan/lembaga ditetapkan oleh presiden melalui peraturan presiden (Perpres) jika RUU BUMN ini telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Dia mengaku tak mengetahui secara pasti nama badan tersebut.

"Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR), namanya badan penyelenggaran BUMN, BP BUMN. Ya, lembaga yang setingkat menteri," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Komisi VI DPR: RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Nasional
6 hari lalu

240 Investor Minati Proyek Sampah Jadi Energi, Tender Dimulai Pekan Depan  

Nasional
6 hari lalu

Ini Respons Rosan soal Peluang Kereta Cepat Whoosh Disubsidi Pemerintah

Nasional
8 hari lalu

Rosan Ungkap Progres Negosiasi Pembayaran Utang Kereta Cepat Whoosh dengan China

Soccer
14 hari lalu

Andre Rosiade Heran PSSI Belum Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal