RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah dengan Danantara

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade. (Foto: Dok. iNews)

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN ini mengungkapkan apa saja yang akan menjadi tugas dari BUMN pasca-perubahan nomenklatur dari kementerian menjadi badan/lembaga tersebut. Dia memastikan tugas-tugasnya badan/lembaga BUMN nantinya tetap terpisah dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

"Jadi, badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," ujar Andre.

"Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Komisi VI DPR: RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Keuangan
1 hari lalu

Outlook 2026: IHSG Diproyeksi Tembus Level 9.000, Efek Danantara Jadi Sorotan

Nasional
5 hari lalu

Kampung Haji Indonesia di Makkah Masuk Tahap Perencanaan Teknis

Nasional
5 hari lalu

Danantara bakal Bangun 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatra, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal