RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

Felldy Aslya Utama
Baleg DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) ke dalam program legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. RUU tersebut nantinya menjadi inisiatif Baleg DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menuturkan, RUU Danantara disusun untuk merapihkan payung hukum Danantara. Saat ini, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berdasarkan UU BUMN.

"Danantara itu kenapa ada tujuannya untuk merapihkan bahasa indahnya begitu," ucap Bob saat rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Legislator Gerindra itu mengakui payung hukum tentang Danantara memang sudah diatur dalam UU BUMN. Namun, dia berdalih perlu payung hukum sendiri agar Danantara bisa berdiri sendiri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RI Bangun Kampung Haji di Arab Saudi Pakai Uang dari Danantara

Bisnis
22 hari lalu

Mengenal Patriot Bond, Obligasi Milik Danantara Incar Dana Segar Rp50 Triliun

Bisnis
29 hari lalu

Respons Danantara soal Isu Akuisisi Mayoritas Saham BCA

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Minta Danantara Setor Rp809 Triliun per Tahun ke Kas Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal