JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) ke dalam program legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. RUU tersebut nantinya menjadi inisiatif Baleg DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menuturkan, RUU Danantara disusun untuk merapihkan payung hukum Danantara. Saat ini, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berdasarkan UU BUMN.
"Danantara itu kenapa ada tujuannya untuk merapihkan bahasa indahnya begitu," ucap Bob saat rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Legislator Gerindra itu mengakui payung hukum tentang Danantara memang sudah diatur dalam UU BUMN. Namun, dia berdalih perlu payung hukum sendiri agar Danantara bisa berdiri sendiri.