RUU KUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kiswondari
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) juga mengatur kecerobohan pemeliharaan dan penganiayaan hewan (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) juga mengatur kecerobohan pemeliharaan dan penganiayaan hewan. Dalam draf RUU KUHP milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022, setiap orang yang menyakiti atau memperkosa hewan dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Pasal 338 mengatur mengenai setiap orang yang lalai membuat hewan miliknya membahayakan orang lain, tidak mencegah hewan yang dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan tidak menjaga secara patut hewan buas yang dijaganya, dapat dipidana maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Pasal 338

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap Orang yang:

a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;

c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Lalu, Pasal 339 mengatur tentang orang yang menyakiti atau menganiaya hewan melampaui batas, dan juga memperkosa hewan dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Kemudian jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, menyebabkan kecacatan atau mati, pidana diperberat 1 tahun 6 bulan dengan denda maksimal Rp50 juta. Hewan tersebut juga dapat dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak.

Pasal 339

(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau

b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan

Nasional
6 bulan lalu

Anggota DPRD DKI Ingin Ada BPJS untuk Hewan: Tak Semua Pemilik Hewan Kalangan Mampu

Nasional
1 tahun lalu

One Health: Membangun Kesehatan Bersama untuk Masa Depan

Seleb
1 tahun lalu

Irfan Hakim Ungkap Rahasia Kedekatannya dengan Hewan di Konten Terbaru Robby Purba

Seleb
1 tahun lalu

Mengerikan! Kanye West Dituduh Bius dan Perkosa Mantan Asistennya di Pesta P Diddy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news