RUU KUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kiswondari
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) juga mengatur kecerobohan pemeliharaan dan penganiayaan hewan (foto: istimewa)

Selanjutnya, Pasal 340 juga mengatur mengenai setiap orang yang memanfatakan hewan di luar kodratnya, merusak kesehatan atau menybabkan kematian hewan, memberikan obat-obatan, memanfaatkan organ hewan dengan tujuan tidak patut dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Kemudian orang yang menerapkan bioteknologi untuk menghasilkan produk hewan transgenik dan membahayakan keletarian hewan, lingkungan dan keselamatan masyarakat, dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pasal 340

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;

b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau

c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan

Nasional
6 bulan lalu

Anggota DPRD DKI Ingin Ada BPJS untuk Hewan: Tak Semua Pemilik Hewan Kalangan Mampu

Nasional
1 tahun lalu

One Health: Membangun Kesehatan Bersama untuk Masa Depan

Seleb
1 tahun lalu

Irfan Hakim Ungkap Rahasia Kedekatannya dengan Hewan di Konten Terbaru Robby Purba

Seleb
1 tahun lalu

Mengerikan! Kanye West Dituduh Bius dan Perkosa Mantan Asistennya di Pesta P Diddy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal