RUU Minerba Disepakati Baleg, segera Disahkan di Paripurna DPR

Achmad Al Fiqri
Rapat Baleg DPR terkait RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) (foto: MPI)

6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

1 hari lalu

Panja Tetapkan 10 Isu Strategis RUU Pemilu, Target Pembahasan Rampung Desember 2026

2 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

3 hari lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal