RUU Minol Kembali Dibahas, Polri: Biasanya Kasus Pemerkosaan, Tersangka Positif Alkohol

Muhamad Rizky
Ilustrasi minuman alkohol (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sebelumnya, DPR berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

Dalam draf RUU yang diterima Okezone, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.

Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen dan

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Isu Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba Dibantah, Polri Ungkap Temuan Sebenarnya

2 bulan lalu

Brand Miras Minta Maaf dan Klarifikasi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Minuman Beralkohol

2 bulan lalu

Kronologi Lengkap Aksi Viral Baca Al-Quran demi Miras di The Sounds Project!

3 bulan lalu

Gegara Cuaca Panas Ekstrem, Paris Larang Warganya Minum Alkohol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal