RUU Minol Kembali Dibahas, Polri: Biasanya Kasus Pemerkosaan, Tersangka Positif Alkohol

Muhamad Rizky
Ilustrasi minuman alkohol (foto: iNews.id/Kuntadi)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dibahas di DPR. Pembahasan RUU tersebut menjadi polemik di masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan dari segi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Namun demikian menurutnya ada beberapa kasus di kepolisian yang dilatarbelakangi minuman beralkohol.

"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan catatan kepolisian sejak 2018 hingga 2020 kata Awi, perkara pidana yang dilatarbelakangi minuman keras ada sebanyak 223 kasus.

"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus

Nasional
5 bulan lalu

Minuman Prabowo-Macron saat Gala Dinner Jadi Sorotan, Istana: Sari Apel

Internasional
5 bulan lalu

Arab Saudi Bantah Izinkan Alkohol Dijual Bebas Tahun Depan!

Internet
5 bulan lalu

Arab Saudi Legalkan Alkohol Tahun Depan, Netizen: Kiamat Makin Dekat! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal