RUU Minol Kembali Dibahas, Polri: Biasanya Kasus Pemerkosaan, Tersangka Positif Alkohol

Muhamad Rizky
Ilustrasi minuman alkohol (foto: iNews.id/Kuntadi)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dibahas di DPR. Pembahasan RUU tersebut menjadi polemik di masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan dari segi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Namun demikian menurutnya ada beberapa kasus di kepolisian yang dilatarbelakangi minuman beralkohol.

"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan catatan kepolisian sejak 2018 hingga 2020 kata Awi, perkara pidana yang dilatarbelakangi minuman keras ada sebanyak 223 kasus.

"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Isu Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba Dibantah, Polri Ungkap Temuan Sebenarnya

1 bulan lalu

Brand Miras Minta Maaf dan Klarifikasi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Minuman Beralkohol

1 bulan lalu

Kronologi Lengkap Aksi Viral Baca Al-Quran demi Miras di The Sounds Project!

3 bulan lalu

Gegara Cuaca Panas Ekstrem, Paris Larang Warganya Minum Alkohol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal