JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dibahas di DPR. Pembahasan RUU tersebut menjadi polemik di masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan dari segi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Namun demikian menurutnya ada beberapa kasus di kepolisian yang dilatarbelakangi minuman beralkohol.
"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan catatan kepolisian sejak 2018 hingga 2020 kata Awi, perkara pidana yang dilatarbelakangi minuman keras ada sebanyak 223 kasus.
"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," ujarnya.