RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

Tim iNews.id
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso (Foto: Dok. KPI)

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, kata dia, telah mengubah pola produksi, konsumsi, hingga distribusi konten dan iklan.

“Kita tidak lagi menerima siaran atau konten dari stasiun TV atau radio, tapi juga dari platform media yang baru seperti Netflix, YouTube dan lain sebagainya. Sehingga, regulasi penyiaran butuh penyesuaian,” ujarnya.

Menurut Tulus, perubahan tersebut membuat regulasi penyiaran perlu mampu mengakomodasi perkembangan berbagai platform digital yang kini menjadi bagian dari ekosistem konsumsi informasi dan hiburan masyarakat.

KPI pun menyatakan siap memberikan masukan dalam pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR. Tulus berharap regulasi baru nantinya dapat mendukung perkembangan industri penyiaran sekaligus menjawab tantangan di tengah pesatnya perubahan teknologi.

“Kami siap menyampaikan masukan. Sekali lagi kami mengapresiasi langkah DPR dan siap mendukung upaya untuk memajukan penyiaran di Indonesia,” kata Tulus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

3 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

3 hari lalu

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

5 hari lalu

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal