Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform
Advertisement . Scroll to see content

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:24:00 WIB
RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso (Foto: Dok. KPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI menilai regulasi baru diperlukan agar aturan penyiaran dapat menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi konten masyarakat.

Hal ini disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat Tulus Santoso setelah rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI pada, Rabu (19/8/2026).

Tulus menambahkan, pembahasan harmonisasi RUU Penyiaran kembali membangkitkan harapan bagi industri penyiaran dan masyarakat untuk memiliki regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.

“Pembahasan (harmonisasi) ini merupakan langkah baik dan menghidupkan harapan banyak pihak akan lahirnya regulasi penyiaran baru yang selaras dan adaptif dengan perkembangan teknologi saat ini. Regulasi baru ini juga sudah dinanti-nanti kami sejak lama,” kata Tulus dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Dia menilai, pembaruan UU Penyiaran merupakan sebuah keniscayaan karena kondisi industri penyiaran saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan ketika UU Nomor 32 Tahun 2002 pertama kali diterapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut