Setelah ditangkap di Bandara Halim, Johar Lin Eng dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Satgas akan mendalami peran, motif, dan siapa saja yang berhubungan dengan tersangka.
”Semua masih pendalaman oleh penyidik. Penangkapan hari ini, besok baru lakukan penahanan. (Kalau status) sudah tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, Satgas Anti-Mafia Bola sebelumnya menaikkan status laporan dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi telah diminta keterangan, antara lain Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto, Sekjen PSSI Ratu Tisha, dan Dirut PT Liga Indonesia Berlington Siahaan.
Sebelum menangkap Johar, pada 24 Desember 2018 Satgas menangkap Prianto dan Anik. Prianto saat ini ditahan di Polda Jateng dan akan dibawa ke Jakarta. Begitu juga Anik.
Atas perbuatanya ketiga tersangka tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.