Soekarno kemudian langsung dibawa ke tempat yang aman. Sementara pelaku berhasil diringkus di lokasi.
Pelaku kemudian diketahui bernama Haji Bachrum. Dia adalah anggota dari pemberontak DI/TII Kartosuwiryo.
Atas perbuatannya ini, pengadilan memvonis Bachrum hukuman mati. Namun, Soekarno memberikan pengampunan atau grasi kepadanya.
“Syukur alhamdullilah, saya dalam semua peristiwa itu dilindungi oleh Tuhan. Kalau tidak, tentu saya sudah mati terbunuh. Dan mungkin, akan saudara namakan tragedi nasional,” kenang Soekarno saat saat menyampaikan pidato di Istora Senayan, Jakarta, pada 21 Desember 1965.