Menurut Ferdy, penyidik gabungan selanjutnya memeriksa jasad korban dilanjutkan olah TKP terjadinya dugaan penganiayaan kepada Hasan. Diduga penganiayaan itu terjadi di kapal tersebut pada Kamis (9/7/2020).
“Hasil olah TKP di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi empat orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal saat melakukan pekerjaan,” katanya.
Tragisnya, penganiayaan itu diduga terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut. Dari hasil autopsi jenazah, ditemukan sejumlah luka.
Menurut Ferdy, pada bibir bagian dalam, punggung, dan dada memar. Pada depan telinga kiri dan kelopak mata kanan, serta pipi kanan terdapat luka. Ada pula luka tidak teraba patah tulang.
“Luka akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan oleh mandor pada kapal yaitu Song dengan kaki dan tangan,” kata Ferdy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP.