"Saya saat itu memang dalam keadaan terjepit karena partai melarang untuk memberikan dana operasional, tapi di sisi lain KPU tak bergeming dengan permintaan kami dan ada gestur permintaan uang," ucapnya.
Lobi tersebut dilakukan karena KPU tidak dapat mengakomodasi permintaan PDIP agar Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas meski ada putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Saeful mengatakan Harun Masiku siap menindaklanjutinya dengan komitmen apapun. Dia juga sempat bertemu dengan Wahyu di Pejaten Village tanggal 17 Desember 2019, di mana Wahyu menyatakan akan membantu maksimal.
Namun menurut laporan Agustinani Tio, Wahyu kesulitan meyakinkan komisioner lainnya. Oleh sebab itu Saeful meminta Agustiani mendatangkan kuasa hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah untuk menjelaskan tafsiran putusan MA.
"Bahkan pada satu rapat Pak Wahyu digebuk semua komisioner lainnya. Pak Wahyu juga menyatakan uang Rp1,5 miliar bukan hanya untuk dirinya saja, hanya tidak sempat didistribusikan karena belum ada lobi-lobi konkret," ucap Saeful.