Saf Salat Boleh Rapat Lagi, Kemenag: Masker Jangan Dilepas

Widya Michella Nur Syahid
Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk dalam aktivitas ibadah. Hal ini menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan saf salat kembali rapat atau tidak berjarak.

Meski saf salat rapat, Kamaruddin mengimbau jemaah tetap memakai masker untuk menghindari penularan Covid-19.

"Kita tetap harus menyadari bahwa Covid masih ada di sekeliling kita. Oleh karena itu kita tetap waspada dan menjaga prokes terutama masker jangan sampai dilepas," kata Kamaruddin kepada MNC Portal, Kamis (10/03/2022).

Dia mengakui penurunan kasus Covid-19 di Indonesia dikarenakan semakin bagusnya tingkat imunitas masyarakat. Namun, dia tetap berpesan agar masyarakat saling menjaga kesehatan.

"Kita tetap harus terus menjaga diri dan orang lain," ujar Kamaruddin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, Ini Reaksi MUI

57 tahun lalu

MUI Kecam Lagu Lalaki Langit Karya Bupati Purwakarta: Rendahkan Martabat Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal