Sah! KPU Tetapkan 575 Anggota DPR Duduk di Senayan

Ilma De Sabrini
Logo KPU (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan 575 anggota DPR terpilih untuk menduduki kursi legislatif periode 2019-2024. Penetapan itu berdasarkan hasil perhitungan suara sah dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Penetapan para wakil rakyat itu ditetapkan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dia menjelaskan, penetapan oleh instansinya menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU), beberapa waktu lalu.

“Penetapan dilakukan setelah KPU menindaklanjuti melaksanakan putusan MK. Penetapan ini ditetapkan dan tercantum dalam Berita Acara KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi, Parpol, dan Calon Terpilih,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Nama-nama calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU tersebut selanjutnya diajukan ke Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung (MA) Widodo. “KPU akan mengusulkan calon terpilih, untuk menetapkan sumpah janji pada presiden dan MA,” tutur Arief.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
19 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
28 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
29 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal