Sah! KPU Tetapkan 575 Anggota DPR Duduk di Senayan

Ilma De Sabrini
Logo KPU (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan 575 anggota DPR terpilih untuk menduduki kursi legislatif periode 2019-2024. Penetapan itu berdasarkan hasil perhitungan suara sah dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Penetapan para wakil rakyat itu ditetapkan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dia menjelaskan, penetapan oleh instansinya menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU), beberapa waktu lalu.

“Penetapan dilakukan setelah KPU menindaklanjuti melaksanakan putusan MK. Penetapan ini ditetapkan dan tercantum dalam Berita Acara KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi, Parpol, dan Calon Terpilih,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Nama-nama calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU tersebut selanjutnya diajukan ke Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung (MA) Widodo. “KPU akan mengusulkan calon terpilih, untuk menetapkan sumpah janji pada presiden dan MA,” tutur Arief.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

9 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

22 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

28 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal