Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara!

Djibril Muhammad
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (26/11/2020). (Foto: SINDO Media).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020).

Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.

"Tolak," demikian petikan putusan dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (25/11/2020).

Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal.

Terpisah, Corporate Legal Director MNC Group Chris Taufik mengatakan keputusan MA tersebut mempertegas status keduanya sebagai terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap.

Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik. (Foto: MNC Media/Aziz Indra).

"Keputusan MA tersebut sejalan dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) beberapa waktu lalu, bahwa Negara telah hadir dan memberikan perlindungan kepada pemilik hak siar agar pihak-pihak lain tidak dapat lagi dengan semena-mena menyiarkan konten tanpa izin dari pemilik hak siar," kata Chris, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020) di Jakarta.

Sebelum kasus ini bergulir ke MA, Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah memperkuat putusan PN Jakarta Barat. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000," tulis putusan PT Jakarta yang dibacakan pada 19 Mei 2020 lalu.

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nasional
6 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
6 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Nasional
7 hari lalu

MNC Peduli Gelar Donor Darah dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal