Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Buat Laporan, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Salah Satu Pelaku Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya

Kamis, 04 September 2025 - 06:16:00 WIB
Bareskrim Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan, hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat. Salah satu yang ditangkap adalah IS selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun TikTok @hs02775. 

Dia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya

"Modus operandi perbuatan tersangka menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, Eko Patrio, saudara Uya Kuya, dan Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut dia, IS merupakan karyawan swasta berumur 39 tahun. IS ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

"Akunnya juga akun anonimus, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun tiktok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2.281 akun," ujar Himawan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut