JAKARTA iNews.id - Mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal akan diperiksa oleh Bareskrim Polri, Selasa (13/8/2024) mendatang. Pemeriksaan ini terkait dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh terlapor Aep dan Dede.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyampaikan pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
“Hari Selasa depan di Bareskrim. Saya dan Saka Tatal yang ke Bareskrim,” kata Titin saat dikonfirmasi oleh iNews, Rabu (7/8/2024).
Titin menjelaskan pemeriksaan ini seharusnya dilakukan pada Senin lalu, namun ditunda oleh pihak Bareskrim karena penyidik masih memeriksa tujuh terpidana lainnya.
“Hari Selasa depan Bareskrimnya membatalkan, karena masih memeriksa 7 terpidana itu, pemeriksaannya belum selesai. Jadi nanti hari Selasa depan di Bareskrim,” ujarnya.