Sebagai informasi, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, yaitu Aep dan Dede, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga memberikan kesaksian palsu.
Laporan tersebut diajukan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dapat dibebaskan, seperti Pegi Setiawan.
“Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana,” kata anggota DPR Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Dedi menjelaskan kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana adalah untuk menguji kesaksian Aep dan Dede.
“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” katanya.