Saka Tatal Yakin Menang 100 Persen di Sidang PK, Tak Bersalah dalam Kasus Vina

Nur Khabibi
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal (Foto: Official iNews/YouTube)

Dia menegaskan, saat kejadian tahun 2016 lalu dirinya berada di rumah kakaknya di Bogor. Keberadaan dirinya di Bogor banyak diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. 

"Jadi Saka ini bahwasanya di waktu di tahun 2016 ini Saka itu ada di rumah Sadikun, sama kakak Saka, jadi ada saksi-saksi lain yang tahu bahwa Saka ini ada (di rumah Sadikun)," katanya.

Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Dia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan

"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, Selasa (23/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

16 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

16 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

22 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal