Saka Tatal Yakin Menang 100 Persen di Sidang PK, Tak Bersalah dalam Kasus Vina

Nur Khabibi
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal (Foto: Official iNews/YouTube)

Dia menegaskan, saat kejadian tahun 2016 lalu dirinya berada di rumah kakaknya di Bogor. Keberadaan dirinya di Bogor banyak diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. 

"Jadi Saka ini bahwasanya di waktu di tahun 2016 ini Saka itu ada di rumah Sadikun, sama kakak Saka, jadi ada saksi-saksi lain yang tahu bahwa Saka ini ada (di rumah Sadikun)," katanya.

Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Dia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan

"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, Selasa (23/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

8 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

22 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

22 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal