Sakit Hati Dimaki, Pria di Gambir Tusuk Teman hingga Tewas

Riyan Rizki Roshali
Pria di Gambir tewas ditusuk rekannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Hasil pemeriksaan rumah sakit menunjukkan korban mengalami tujuh luka tusuk, dua di dada, dua di samping perut, dan tiga di punggung,” kata Jamalinus. 

Pelaku mengaku menusuk korban berkali-kali untuk memastikan korban meninggal dunia. Jamalinus menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya tidak merencanakan penusukan itu sejak awal. Namun, ketika emosi memuncak akibat hinaan korban, SZ yang mengetahui posisi pisau di minimarket langsung mengambilnya dan melakukan penyerangan mematikan tersebut. 

“Pelaku mengambil pisau yang ada di tempat kerja dan langsung menusuk korban,” kata Jamalinus.

Kini, SZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang menanti SZ adalah penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

9 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

13 hari lalu

Sopir Taksi Online di Pamulang Ditusuk, Mobilnya Dibawa Kabur

14 hari lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Jalan Kramat Pulo Dalam Senen Jakpus, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal