Sakit Hati Dimaki, Pria di Gambir Tusuk Teman hingga Tewas

Riyan Rizki Roshali
Pria di Gambir tewas ditusuk rekannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Hasil pemeriksaan rumah sakit menunjukkan korban mengalami tujuh luka tusuk, dua di dada, dua di samping perut, dan tiga di punggung,” kata Jamalinus. 

Pelaku mengaku menusuk korban berkali-kali untuk memastikan korban meninggal dunia. Jamalinus menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya tidak merencanakan penusukan itu sejak awal. Namun, ketika emosi memuncak akibat hinaan korban, SZ yang mengetahui posisi pisau di minimarket langsung mengambilnya dan melakukan penyerangan mematikan tersebut. 

“Pelaku mengambil pisau yang ada di tempat kerja dan langsung menusuk korban,” kata Jamalinus.

Kini, SZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang menanti SZ adalah penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

57 tahun lalu

Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

57 tahun lalu

Lagi! 3 Orang Disekap 3 Pekan di Jakpus gegara Dituduh Mencuri di Tempat Percetakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal