“Hasil pemeriksaan rumah sakit menunjukkan korban mengalami tujuh luka tusuk, dua di dada, dua di samping perut, dan tiga di punggung,” kata Jamalinus.
Pelaku mengaku menusuk korban berkali-kali untuk memastikan korban meninggal dunia. Jamalinus menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya tidak merencanakan penusukan itu sejak awal. Namun, ketika emosi memuncak akibat hinaan korban, SZ yang mengetahui posisi pisau di minimarket langsung mengambilnya dan melakukan penyerangan mematikan tersebut.
“Pelaku mengambil pisau yang ada di tempat kerja dan langsung menusuk korban,” kata Jamalinus.
Kini, SZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman maksimal yang menanti SZ adalah penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.