Dia menambahkan, kliennya meminta untuk dirujuk rawat jalan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Alasannya, rekam medik Kivlan berada di rumah sakit itu dan terdapat dokter yang sudah mengetahui keadaan Kivlan.
"Nanti Selasa, 13 Agustus 2019 Pak Kivlan kembali melakukan perawatan atau check up. Penyidik telah mengizinkan. Namun, jadwalnya masih di RS Polri. Semoga secepatnya diperoleh informasi bisa check up di RSPAD," katanya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.