"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami. Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," kata Lingga saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Kerry menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara ini.
Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.