JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, pria yang biasa disapa Romy itu tidak hadir.
Kuasa hukum Romy Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Romy masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri.
"Pak Romy tidak bisa datang (ke persidangan)," ujar Maqdir saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Senin (22/4/2019).
Pernyataan yang sama di sampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Menurutnya, Romy masih menjalani perawatan kesehatan. "Iya, benar yang bersangkutan masih berada di RS Polri," ucap Febri.
KPK, pada 10 April menerima surat dari PN Jaksel terkait praperadilan yang diajukan oleh Romy. KPK telah mengajukan penundaan persidangan kepada majelis hakim.
Kasus tersebut terungkap sejak Romy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menduga menerima uang Rp300 juta dari dua pejabat di Kemenag.