Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima

iNews
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT CMNP sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). (Foto: IMG)

"Terima kasih. Kalau tidak digugat, itulah dari awal kami bilang kasus ini NO, tidak dapat diterima," jawab Hotman di persidangan.

Selepas persidangan, Hotman disinggung oleh awak media ihwal alasannya berulang kali menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dapat diterima atau NO.

"Ya, karena kurang pihak, dalam hukum acara, begini, tadi kan saksi ahli mengatakan, kalau direksi melanggar aturan, maka dia bertanggung jawab secara pribadi. Siapa yang berhak menggugat, yaitu pihak yang korban. Berarti kalau direksi mengeluarkan surat berharga yang melanggar aturan, harusnya CMNP juga ikut menggugat direksi dari Unibank secara pribadi," tutur Hotman.

"Dalam hukum acara, kalau pihak yang harusnya digugat, tidak digugat, itu NO, Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya tidak dapat diterima. Jadi, kalau kurang pihak itu namanya NO," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

Nasional
20 hari lalu

Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding

Photo
21 hari lalu

Saksi CMNP Tak Penuhi Syarat, Hotman Paris: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal