Saksi Ahli KPK Nilai Penetapan Kembali Setnov sebagai Tersangka Sah

Richard Andika Sasamu
Suasana jalannya sidang praperadilan di PN Jaksel yang dipimpin Hakim Kusno. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan Setya Novanto memasuki tahap mendengarkan paparan saksi ahli dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menghadirkan tiga ahli dalam sidang kali ini salah satunya adalah ahli hukum pidana asal Universitas Padjajaran Komariah Emong Sapardjaja.

Dalam sidang, Komariah menegaskan, penetapan tersangka Setya Novanto (Setnov) dalam kasus e-KTP sah secara hukum. Bahkan menurutnya, tidak perlu dipermasalahkan duplikasi surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut. Jika sprindik kedua diterbitkan, maka yang pertama akan gugur otomatis.

"Bahwa 'ne bis in idem' itu memang tidak boleh tetapi terhadap perkara yang sudah mempunyai putusan tetap (inkracht) karena berarti perkara itu sudah masuk pokok perkara. sprindik penetapan tersangka pertama tidak berlaku, dengan (keluarnya) sprindik kedua. Itu dibolehkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Komariah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (12/12/2017).

Dia menekankan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dijelaskan lingkup praperadilan tidak boleh berbicara tentang pokok perkara. Sedangkan terkait terbitnya dua sprindik untuk Setnov, mantan hakim agung itu mengacu pada putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, juga Nomor 42 dan 72 Tahun 2014.

"Perma Nomor 4/2016 tidak berbicara mengenai pokok perkara hanya segi formal saja, jadi tidak ada ne bis in idem", ungkap Komariah.

PN Jaksel kembali menggelar sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Kusno. Sebelumnya, dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan oleh pihak Setnov disebutkan bahwa penetapan tersangka yang kedua terhadap Setnov oleh KPK berdasarkan Surat Nomor B-619/23/11/2017 tanggal 3 November 2017, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 adalah telah melanggar asas ne bis in idem.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: KPK Usut Dugaan Korupsi di BPKH

Nasional
5 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
7 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal