Saksi Akui Bantu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mutasi Pegawai Kementan ke Jatim

Nur Khabibi
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono menjadi saksi untuk terdakwa SYL. (Foto MPI).

Kasdi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 2022 lalu. Dia merealisasikan permintaan Nurul Ghufron. 

"Ya selanjutnya terealisasi itu," katanya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron menjelaskan masalah mutasi pegawai Kementan yang menyeratnya ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Saat itu menerima aduan seorang ibu yang memiliki menantu. 

Menantu ibu tersebut mengajukan mutasi namun tak dikabulkan di Kementan. Pengajuan mutasi tersebut lantaran yang bersangkutan sedang hamil.

"Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
10 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
10 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
12 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
13 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal