Kasdi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 2022 lalu. Dia merealisasikan permintaan Nurul Ghufron.
"Ya selanjutnya terealisasi itu," katanya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menjelaskan masalah mutasi pegawai Kementan yang menyeratnya ke sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Saat itu menerima aduan seorang ibu yang memiliki menantu.
Menantu ibu tersebut mengajukan mutasi namun tak dikabulkan di Kementan. Pengajuan mutasi tersebut lantaran yang bersangkutan sedang hamil.
"Intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan, jadi sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).