Saksi Kasus TPPU Gubernur Nonaktif Malut Tak Kooperatif, KPK Ingatkan Ancaman Pidana 

Raka Dwi Novianto
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba tidak kooperatif. Para saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa alasan yang jelas.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan adanya ancaman pidana bagi para saksi yang tidak kooperatif. 

"KPK tentu tegas dan ingatkan, para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

"Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor," sambungnya.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.

Tim Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
9 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal