JAKARTA, iNews.id - Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba segera disidang terkait perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Surat dakwaan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Jaksa KPK Muh Asri Irwan telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (9/5/2024).
Abdul Gani Kasuba bakal didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60.000 dolar AS. Selain itu, dia juga akan didakwa menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60.000 dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS," jelas Ali.
Ali mengatakan, penahanan Abdul Gani Kasuba sepenuhnya akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Pemindahan tempat penahanan menunggu jadwal sidang perdana.