Saksi Kubu Sambo Sebut Motif Penting Tentukan Berat Ringan Hukuman

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (foto: MPI)

Dia mencontohkan, si A melakukan tindak pidana pencurian ayam di kota A, lalu si B mencuri ayam juga di kota B dan si C mencuri di kota C. Si A dijatuhi hukuman 3 bulan, si B dijatuhi hukuman 6 bulan dan si C mendapat hukuman 9 bulan.

Dia menjelaskan, hukuman itu berbeda-beda lantaran setiap pelaku berbeda motif. Si A dijatuhi hukuman 3 bulan atau lebih ringan karena motifnya mencuri untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit.

"Tapi si C mencuri ayam motifnya atau disebabkan karena dia sedang kecanduan narkotika, maka itu yang menjadi motif dia. Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal